Site icon www.m-radarnews.com

Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Ringkus Pelaku Mutilasi

Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Satreskrim meringkus terduga pelaku pembunuhan mutilasi. (Foto: yn/tnpj)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Selang 3 hari pasca warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, menemukan mayat dalam koper besar warna merah ditumpukan sampah, pada Kamis (23/01/2025) lalu.

Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengungkap dan meringkus terduga pelaku pembunuhan mutilasi.

Sebelumnya, penemuan tersebut dilaporkan oleh Yusuf Ali, warga setempat, yang membuka koper tersebut tanpa kepala dan dua kaki. Kemudian, Polres Ngawi segera melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa mayat tersebut adalah mayat wanita asal Blitar, Jatim.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, pada Selasa (28/01/2025).

“Dari hasil pengungkapan identitas korban itu, Polisi akhirnya dapat mengungkap pula pelaku dan kronologinya,” kata Kombes Pol. Dirmanto.

Kombes Dirmanto menyampaikan, bahwa Polisi telah menetapkan RTH alias A pelaku mutilasi terhadap wanita dalam koper merah sebagai tersangka.

Penetapan tersebut usai Polda Jatim bersama Satreskrim Polres jajaran Polda Jatim berhasil menangkap dan memintai keterangan kepada tersangka. “Terduga pelaku yang diamankan petugas adalah inisial RTH alias A yang mengaku suami siri korban,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Farman S.H., S.I.K., M.H., menerangkan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan korban dan pelaku diketahui bertemu di sebuah hotel di Kediri pada tanggal 19 Januari 2025.

Di hotel tersebut sempat terjadi perselisihan lalu pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan dicekik lehernya. “Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper,” ucapnya.

Selanjutnya, pelaku kemudian membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda, yakni kaki di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di wilayah Ngawi di koper merah.

Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka A yang mengaku suami siri korban ini, disebutkan aksi itu sudah direncanakan sebelumnya.

Tersangka mengaku sakit hati dan cemburu karena tersangka sempat memergoki korban memasukan laki-laki ke kamar kos nya.

“Perlu kami sampaikan kejadian sebenarnya sudah direncanakan pelaku jauh hari. Itu mengapa pelaku mengajak bertemu korban di hotel wilayah Kediri,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (yn/tnpj)

Spread the love
Exit mobile version