Site icon www.m-radarnews.com

Pemkab Banyuwangi Permudah Legalitas Pelaku UMKM Lewat Program “Si Kedip Wangi”

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani memberikan secara simbolis sertifikat kepada Nurkholimah Wahyuningsih, pelaku usaha aneka sambal. Foto: dok/istimewa.

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus mempermudah pelaku UMKM dalam pengurusan legalitas usaha melalui program “Si Kedip Wangi” atau Siaga Keliling Dampingi UMKM Banyuwangi. Program ini memberikan layanan jemput bola ke desa-desa secara gratis, meliputi pengurusan NIB, PIRT, Sertifikat Halal, hingga BPOM.

Petugas dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyuwangi, mendatangi langsung desa untuk mendampingi para pelaku UMKM dalam proses pengajuan legalitas.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat UMKM di tingkat desa melalui pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau.

“Dengan layanan yang hadir langsung di desa, pelaku usaha lebih mudah mengurus legalitas usahanya, sekaligus menghemat waktu dan biaya,” kata Ipuk, pada Senin (04/05/2026).

Bupati Ipuk menegaskan, kelengkapan legalitas juga akan meningkatkan perlindungan usaha, kepercayaan konsumen, hingga peluang pemasaran dan permodalan.

Program Si Kedip Wangi biasanya digelar bersamaan dengan kegiatan Bunga Desa. Pada kunjungan Bunga Desa di Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwoharjo, pekan lalu, Bupati Ipuk menyerahkan langsung NIB, PIRT, dan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha sambal, Nurkholimah Wahyuningsih.

Pelaku usaha sambal yang akrab disapa Nining itu mengaku sangat terbantu dengan layanan jemput bola. Ia hanya membawa KTP untuk mengurus tiga legalitas sekaligus.

“Prosesnya sangat cepat. Setelah wawancara singkat tentang produk dan proses produksi, saya tinggal menunggu sebentar hingga suratnya jadi,” ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi, Nanin Oktavianti menyampaikan, bahwa ribuan UMKM telah terbantu melalui program ini. Sejak 2019, tercatat 2.500 UMKM mendapatkan PIRT dan 22.091 UMKM memperoleh Sertifikat Halal.

Selain layanan keliling, petugas juga dapat mendatangi langsung lokasi UMKM apabila minimal lima pelaku usaha mengurus legalitas secara bersamaan.

“Pendampingan tidak berhenti pada penerbitan legalitas. Kami juga menyiapkan pelatihan lanjutan, akses pembiayaan, hingga fasilitasi pemasaran,” jelas Nanin.

Pemkab Banyuwangi, juga menghadirkan Pusat Layanan Kemasan untuk membantu UMKM dalam desain dan pencetakan kemasan. Hingga kini, lebih dari 43 ribu kemasan telah dihasilkan dan dinikmati ratusan UMKM. (by/*)

Spread the love
Exit mobile version