M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, memastikan kebijakan tarif tunggal (flat) Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,3% tidak akan menambah beban masyarakat pada 2026. Pemerintah bahkan menyiapkan kebijakan stimulus berupa pengurangan tarif hingga 40%, untuk meringankan beban warga.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi, Samsudin membantah kekhawatiran masyarakat soal kenaikan pajak. “Kenaikan sampai 200% seperti yang dikhawatirkan warga itu jauh dari pemikiran kami. Saya pastikan tahun 2026, tidak ada kenaikan pajak,” ujarnya dalam sebuah podcast salah satu stasiun televisi swasta, Rabu (13/08/2025) kemarin.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyuwangi, M. Yanuarto Bramuda, S.Sos. MBA. MM., menjelaskan, bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk mengatur stimulus tersebut. Kebijakan ini bertujuan agar beban pajak warga bisa turun signifikan.
“Melalui Perkada ini, kami ingin memastikan penyesuaian tarif 0,3% tidak membebani masyarakat kecil. Stimulus ini akan memangkas tarif hingga 40%, dari NJOP 0,3% yang berlaku,” jelas Bram di ruang kerjanya, pada Kamis (14/08/2025).
Penerapan tarif flat 0,3% merupakan kebijakan yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah menekankan bahwa penyesuaian ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kemampuan bayar masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Banyuwangi berharap keresahan masyarakat dapat mereda. Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir, dan tetap memenuhi kewajiban pajaknya guna mendukung pembangunan daerah. (sp/by)

