M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, memastikan kebijakan tarif tunggal (flat) Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,3% tidak akan menambah beban masyarakat pada 2026. Pemerintah bahkan menyiapkan kebijakan stimulus berupa pengurangan tarif hingga 40%, untuk meringankan beban warga.
