Site icon www.m-radarnews.com

Imigrasi Bali Jaring 62 WNA Pelanggar Izin Tinggal dalam Patroli “Dharma Dewata”

Imigrasi Bali, menggelar konferensi pers hasil Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, Selasa (05/05/2026). Foto: istimewa.

M-RADARNEWS.COM, BALI – Petugas Imigrasi Bali, berhasil menjaring 62 Warga Negara Asing (WNA) yang terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian dalam operasi pengawasan bertajuk Patroli Keimigrasian “Dharma Dewata”. Para WNA tersebut diamankan dari sejumlah titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna mengatakan, patroli dilakukan secara masif untuk memperketat pengawasan orang asing atau warga negara asing yang berada di Bali.

Ia menjelaskan, penindakan yang dilakukan meliputi pelanggaran overstay, penggunaan data palsu untuk permohonan visa, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Patroli ini menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi. Kami memperkuat pemantauan dengan integrasi data digital dan patroli lapangan untuk memastikan Bali tetap aman dan tertib sebagai etalase Indonesia di mata dunia,” ujar Felucia dalam konferensi pers, Selasa (05/05/2026).

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko memberikan peringatan keras kepada seluruh warga asing yang berada di Indonesia, khususnya di Provinsi Bali. Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.

“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Wisatawan dan investor asing yang berkualitas akan kami sambut, tetapi bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: tunduk pada aturan atau segera keluar dari wilayah Indonesia,” tegas Hendarsam.

Saat ini, seluruh WNA yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Otoritas Imigrasi menyiapkan sanksi administratif berat, mulai dari pendetensian, deportasi, hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Imigrasi juga mengimbau masyarakat Bali untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama. (yd/*)

Spread the love
Exit mobile version