Site icon www.m-radarnews.com

Kapolri Ungkap 87 Kontainer Ekspor Ilegal Turunan CPO PT MMS Berawal dari Lonjakan Fatty Matter

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan 87 kontainer ekspor ilegal turunan CPO PT MMS Berawal dari Lonjakan Fatty Matter. (Foto: dok/div)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) oleh PT MMS. Kasus ini terdeteksi setelah ditemukan lonjakan ekspor komoditas fatty matter yang mencapai hampir 278 persen.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, lonjakan tidak wajar itu terungkap melalui analisis Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri menggunakan metode mirroring analysis, yaitu teknik pencocokan data ekspor antara dua negara.

“Pendalaman dengan sistem mirroring analysis menunjukkan adanya lonjakan luar biasa ekspor fatty matter dari PT MMS, meningkat hampir 278 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujar Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (06/11/2025).

Hasil analisis tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan laboratorium di tiga lembaga berbeda milik Bea Cukai, salah satu universitas, dan laboratorium terpadu. Dari pengujian itu, ditemukan bahwa produk yang diekspor tidak sesuai dengan klasifikasi fatty matter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.

“Dari hasil pemeriksaan, kandungan produk tidak sesuai dengan komoditas yang berhak atas fasilitas bebas pajak,” jelas Kapolri.

Produk yang diekspor PT MMS ternyata merupakan campuran berbagai turunan minyak sawit mentah yang semestinya dikenai bea keluar dan pungutan ekspor. Polri dan Bea Cukai pun menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah hukum lanjutan.

“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Sehingga mau tidak mau, ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Jenderal Sigit.

Sebanyak 87 kontainer berhasil diamankan dalam operasi ini. Polisi menduga ada upaya penyelundupan untuk menghindari kewajiban pajak negara.

“Kami mendalami modus yang digunakan. Ada indikasi kuat upaya penghindaran pajak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Jenderal Sigit.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama menyebutkan, 87 kontainer tersebut memiliki berat total sekitar 1.802 ton dengan nilai mencapai Rp28,7 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan, pemberitahuan ekspor yang dilakukan PT MMS tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Dalam periode 20–25 Oktober 2025, kami berhasil mengamankan 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkap Djaka.

“Barang tersebut dilaporkan sebagai fatty matter, padahal hasil uji menunjukkan sebaliknya,” tambahnya.

Saat ini, Polri bersama Bea dan Cukai masih melakukan pendalaman untuk menelusuri potensi pelanggaran dan memastikan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. (by/div)

Spread the love
Exit mobile version