M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) oleh PT MMS. Kasus ini terdeteksi setelah ditemukan lonjakan ekspor komoditas fatty matter yang mencapai hampir 278 persen.
