Site icon www.m-radarnews.com

Komisi II DPR RI Siap Tinjau dan Bahas Regulasi Batas Wilayah Seluruh Indonesia

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: istimewa)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI, di bawah kepemimpinan Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan kesiapan untuk meninjau dan membahas ulang batas wilayah di seluruh Indonesia. Langkah ini bisa mencakup revisi seluruh Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang provinsi, kabupaten, dan kota.

Tujuannya adalah untuk menormalisasi batas-batas ini dalam undang-undang, bahkan hingga rincian titik koordinat, demi mencegah sengketa wilayah yang sering kali menimbulkan polemik di masyarakat.

Baca juga: Presiden Prabowo Resmi Putuskan Empat Pulau Jadi Bagian dari Wilayah Provinsi Aceh

Rifqinizamy menekankan, komitmen Komisi II siap melakukan revisi terhadap semua UU tentang Provinsi, Kabupaten dan Kota. Hal ini penting agar tak ada lagi sengketa terkait batas wilayah yang berujung polemik di tengah masyarakat.

“Komisi II DPR RI siap bekerja keras menyelesaikan seluruh undang-undang terkait provinsi kabupaten kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia,” kata Rifqi,” pada Rabu (18/06/2025).

Pernyataan Komisi II DPR RI ini muncul, setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) untuk memutuskan status empat pulau yang menjadi sengketa antara Sumatera Utara dan Aceh: Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Rapat tersebut menghasilkan keputusan, bahwa keempat pulau tersebut kini resmi berada di bawah wilayah administrasi Provinsi Aceh. Penetapan ini didasarkan pada tinjauan dokumen sah dari Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Negara, serta dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

Keputusan penting ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam sebuah konferensi pers. Hadir juga dalam acara tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Semua tokoh yang hadir menyatakan dukungan terhadap keputusan tersebut, yang dinilai telah berhasil menuntaskan perselisihan batas wilayah yang berkepanjangan antara kedua provinsi bertetangga itu.

 

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version