M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI melakukan upaya paksa berupa penahanan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Berdasarkan kecukupan bukti pada proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh para penyidik. Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dari total 8 tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025 yang lalu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (17/07/2025).
Adapun para tersangka adalah, lanjut Setyo, Pertama, SH selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) Kemnaker periode tahun 2020-2023.
Kedua, HY Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2019–2024. Kemudian setelah jabatan itu, yang bersangkutan menjabat atau diangkat menjadi Dirjen PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025.
Ketiga, WP selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019. Kemudian yang terakhir, yaitu DA selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020 sampai dengan Juli 2024, yang kemudian diangkat atau menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025.
“KPK melakukan penahanan kepada 4 tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 17 sampai dengan tanggal 5 agustus 2025, dan penahanan akan dilakukan di rutan cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Setyo.
Sementara untuk empat tersangka lainnya belum dilakukan penahanan, di antaranya Staf Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2019-2024 PCW, Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA periode 2021-2025 GW, Staf Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2019-2024 AE, dan Staf Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2019–2024 JS.
“Sementara untuk empat tersangka lainnya hari ini belum dilakukan penahanan,” ucap Ketua KPK.
Konstruksi Perkara
KPK menemukan modus pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara berjenjang. Permohonan RPTKA hanya akan diproses jika pemohon menyetor sejumlah uang. Jika tidak membayar, proses pengurusan diperlambat atau bahkan diabaikan. Ada juga kasus di mana pemohon diminta datang langsung ke kantor Kemnaker dan baru akan “dibantu” setelah menyetor dana ke rekening tertentu.
Tak hanya itu, penjadwalan wawancara via Skype juga diatur secara manual dan hanya diberikan kepada pemohon yang membayar. Penundaan penerbitan RPTKA ini berisiko besar bagi perusahaan pemohon, karena bisa menimbulkan denda Rp1 juta per hari.
Beberapa pejabat tinggi diduga terlibat langsung dalam praktik ini. Mantan Dirjen Binapenta dan PKK SH, mantan Dirjen Binapenta dan Direktur PPTKA HY, mantan Direktur PPTKA WP, serta mantan Direktur PPTKA DA, diduga kuat memerintahkan para verifikator seperti Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Jamal Shodiqin untuk melakukan pungutan terhadap para pemohon.
Dana hasil pungli tersebut kemudian diduga dibagikan secara rutin kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dan juga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk jamuan makan malam.
Kerugian Negara dan Aset yang Disita
Total dugaan hasil korupsi ini mencapai Rp53,7 miliar. Namun, KPK menyatakan baru sekitar Rp8,51 miliar yang berhasil dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan. Selain itu, penyidik juga telah menyita 13 kendaraan yang dilakukan berdasarkan hasil penggeledahan dibeberapa rumah para tersangka yang terdiri 11 mobil dan 2 sepeda motor dan berbagai dokumen milik agen pengurusan TKA. Penelusuran lebih lanjut masih dilakukan, dikhawatirkan ada praktik terjadi sebelum tahun 2019.
Atas dugaan perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Pasca kegiatan penindakan ini, KPK juga melakukan upaya-upaya lain berupa upaya pencegahan, melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian dengan melalui kajian dan memetakan kembali titik-titik rawan khususnya yang terjadi di Kemnaker,” tutup Setyo. (by)

