M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI melakukan upaya paksa berupa penahanan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
