M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, membebaskan pungutan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat setiap akhir pekan, yakni pada hari Sabtu dan Minggu. Padahal, retribusi tersebut biasanya dipungut setiap hari oleh petugas pasar kepada para pedagang.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada para pedagang pasar tradisional.
“Karena itu, pemkab mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat,” ujar Ipuk saat melakukan sosialisasi program kepada pedagang di Pasar Srono Banyuwangi, Minggu (03/05/2026).
Ipuk menjelaskan, pembebasan retribusi ini berlaku bagi lebih dari 6.500 pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah. Kebijakan tersebut juga telah diterbitkan dalam bentuk Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2026.
“Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang, kegiatan ekonomi di pasar rakyat semakin bergeliat dan turut menggerakkan perekonomian daerah,” harap Ipuk.
Kebijakan ini disambut positif para pedagang. Salah satunya, Suwarso (60), pedagang sayur yang mengaku sangat terbantu dengan adanya pembebasan retribusi pada akhir pekan. Dalam sehari, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp70–100 ribu.
“Alhamdulillah, bisa mengurangi pengeluaran, apalagi sekarang harga kresek naik. Saya juga masih harus beli bensin untuk motor. Ini sangat meringankan,” ungkap Suwarso.
Hal senada juga disampaikan Kusmini, pedagang buah yang ikut merasakan manfaat kebijakan baru tersebut. “Alhamdulillah kalau Sabtu-Minggu tidak bayar retribusi. Apalagi Sabtu-Minggu biasanya pasar ramai pembeli,” ujarnya.
Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso menambahkan, bahwa nilai relaksasi ini diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar per tahun, dari total potensi retribusi pasar daerah yang sebelumnya sekitar Rp9 miliar.
Pemkab memastikan tidak ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Budi merinci, tarif retribusi terbagi menjadi tiga kelas. Untuk fasilitas toko, kios, serta los daging atau ikan, tarif harian kelas 1 sebesar Rp900/m², kelas 2 Rp700/m², dan kelas 3 Rp500/m².
Adapun penggunaan los dikenakan Rp700/m² untuk kelas 1, Rp500/m² untuk kelas 2, dan Rp400/m² untuk kelas 3. Sementara untuk pelataran, tarifnya Rp600/m², Rp400/m², dan Rp300/m² sesuai kelas.
Untuk toko yang menghadap ke luar, tarifnya Rp1.200/m² (kelas 1), Rp900/m² (kelas 2), dan Rp700/m² (kelas 3). Sementara toko menghadap ke dalam dikenakan Rp1.100/m², Rp800/m², dan Rp700/m².
Sementara itu, retribusi pasar hewan ditetapkan sebesar Rp7.000 untuk ternak besar seperti sapi, kerbau, dan kuda, serta Rp3.500 untuk ternak kecil. (by/*)

