Site icon www.m-radarnews.com

Pemkot Surabaya Perluas Penerapan Parkir Digital, Jukir Liar Akan Ditertibkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terus memperluas penerapan sistem parkir digital atau non-tunai. (Foto: dok/hum)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terus memperluas penerapan sistem parkir digital atau non-tunai di tepi jalan umum (TJU). Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola parkir yang lebih praktis, tertib, dan transparan sesuai aspirasi warga Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, bahwa penerapan parkir digital merupakan komitmen yang akan terus dijalankan Pemkot Surabaya. Menurutnya, masyarakat Surabaya menginginkan pelayanan publik yang lebih jujur dan modern.

“Parkir digital atau non-tunai insyaallah harus tetap jalan di Kota Surabaya. Ini keinginan warga Surabaya, dan di akhir Februari 2026, semua titik akan menjadi non-tunai,” ujar Wali Kota Eri di Balai Kota Surabaya, Kamis (05/02/2026).

Ia mengajak seluruh warga mendukung kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara juru parkir (jukir), pengendara, dan pemerintah kota. Kejujuran, kata Eri, menjadi pondasi utama perubahan sistem parkir di Surabaya.

“Saya minta warga Surabaya, menjaga keinginan njenengan ini, agar tidak ada prasangka antara jukir dan pengendara maupun pemerintah kota,” tuturnya.

Terkait maraknya praktik parkir liar, Wali Kota Eri menegaskan, Pemkot Surabaya akan bertindak tegas. Penertiban dilakukan secara berkelanjutan melalui kerja sama dengan Satgas Anti-Premanisme, kepolisian, dan TNI.

“Kami tetap melakukan tindakan kepada jukir liar. Kami akan patroli bersama Satgas Anti-Premanisme, kepolisian, Kodim, dan instansi lainnya,” tegasnya.

Wali Kota Eri mengatakan, jukir yang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta tidak mengenakan atribut resmi juga akan dievaluasi dan ditindak. “Di Surabaya tidak boleh ada jukir yang tidak ber-KTA atau tidak memakai rompi. Pasti kami evaluasi dan kami tindak,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta jukir resmi selalu memakai rompi dan tanda pengenal sesuai ketentuan Dishub Surabaya guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Menanggapi adanya ancaman dari pihak tertentu yang menolak penindakan dan mengancam menghentikan setoran pendapatan asli daerah (PAD), Cak Eri menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan ragu mengganti jukir yang tidak mau mengikuti aturan.

“Kalau tidak ikut aturan, silakan tidak menjadi jukir. Kami akan mengganti, karena banyak warga Surabaya yang ingin menggantikan,” tegas Wali Kota Eri.

Ia menambahkan, ruang parkir TJU merupakan aset negara dan milik warga Surabaya, sehingga pengelolaannya harus mengikuti kebijakan pemerintah. “Ini tanah negara, milik rakyat Surabaya. Kalau tidak mau ikut aturan, ya kami ganti. Tapi saya berharap mereka tetap menjadi jukir, karena mereka orang Surabaya,” ucapnya.

Dengan demikian, Wali Kota Eri optimistis situasi tetap kondusif karena jukir resmi telah menandatangani komitmen bersama terkait pelaksanaan kebijakan parkir digital. “Saya yakin suasana kondusif, karena jukir-jukir sudah tanda tangan komitmen. Kita tidak perlu bertengkar, tapi berubah,” tandasnya.

Menurut Eri, perubahan harus dilakukan dengan pendekatan yang lembut namun konsisten agar sistem parkir di Surabaya semakin baik. “Perubahan itu dengan kelembutan, tapi tetap konsisten dan punya komitmen untuk menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Hingga 26 Januari 2026, Dishub Surabaya telah menerapkan parkir digital di 76 titik yang terbagi dalam tiga zona, yakni Zona 1; Jalan Blauran, Embong Malang, Tanjung Anom, Genteng Besar, Zona 2; Jalan Kedungdoro, dan Zona 3; Jalan Kedungsari, Tegalsari, Kombespol M. Duryat, Taman Apsari. (by/*)

Spread the love
Exit mobile version