Site icon www.m-radarnews.com

Satresnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap Kasus Ganja 152 Gram, Dua Tersangka Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan dua orang tersangka bersama barang bukti ganja seberat 152 gram netto. (Foto: dok/hum)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja. Dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti ganja seberat 152 gram netto.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H., menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah petugas menemukan paket mencurigakan di Gudang Cargo Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jalan Airport Ngurah Rai.

“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengawasan terhadap paket yang dicurigai berisi narkotika. Pengawasan dilakukan hingga ke alamat tujuan, dan petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujar Ipda Gede Suka Artana, pada Selasa (10/03/2026).

Pengungkapan kasus bermula, pada Minggu (08/03/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP I Nyoman Madriana, S.H., menemukan sebuah paket dibungkus plastik hitam bertuliskan nama jasa pengiriman di gudang kargo bandara. Atas temuan tersebut, petugas kemudian melakukan controlled delivery.

Selanjutnya, pada Senin (09/03/2026) sekitar pukul 15.45 Wita, paket dikirim ke alamat tujuan, yakni Warung Masakan Padang MR di Jalan Patih Jelantik, Gianyar. Seorang pria berinisial D.D. (25) menerima paket tersebut sebelum akhirnya diamankan petugas untuk interogasi awal.

Dari pemeriksaan, DD mengaku, bahwa paket tersebut milik temannya berinisial K.N.P. (30). Tim lalu bergerak menuju rumah K.N.P. di Jalan Patih Jelantik, Gianyar, untuk melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan di rumah KNP, petugas menemukan satu buah paper rokok bertuliskan “RADJA MAS” sebagai barang bukti tambahan. Tersangka kemudian dibawa ke lokasi penerimaan paket untuk pemeriksaan lanjutan.

Ketika paket dibuka, petugas menemukan satu paket berbentuk tabung yang dibungkus plastik hitam dan dilakban bening. Di dalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang diduga ganja seberat 154 gram brutto atau 152 gram netto.

Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone iPhone 13 warna biru beserta SIM card Axis, dan 1 buah paper rokok “RADJA MAS”.

Dalam interogasi awal, KNP mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial I yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Barang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja ini dikirim dari luar daerah melalui jasa pengiriman. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Gede Suka Artana.

Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus ini. (yd/hm)

Spread the love
Exit mobile version