Site icon www.m-radarnews.com

Ditpolair Korpolairud Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Pelaku Diciduk

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap praktik penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang, Banten. Foto: dok/hum

M-RADARNEWS.COM, BANTEN – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap praktik penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang, Banten. Sebanyak 47 ribu ekor benih lobster beserta lima pelaku berhasil diamankan.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman BBL dari Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng), yang ditampung di Kota Serang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditpolair melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah yang dijadikan tempat penampungan dan pengemasan ulang.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati aktivitas pengolahan BBL ilegal masih berjalan. Dari lokasi, polisi menyita 47.000 ekor benih lobster, kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua sepeda motor, dan satu mobil.

Lima orang berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J. ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya mengatakan, bahwa penyelundupan BBL merupakan kejahatan yang mengancam ekosistem laut sekaligus merugikan negara.

“Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perikanan. Dukungan masyarakat menjadi kunci dalam mengungkap jaringan penyelundupan seperti ini,” ujar Sukawijaya melalui keterangan resmi, Selasa (14/04/2026).

Dari hasil perhitungan, pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp705 juta, merujuk nilai jual BBL di pasar gelap.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan ahli perikanan, sebelum semua berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 45/2009 tentang Perikanan, dengan ancaman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Polri mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik ilegal pemanfaatan sumber daya kelautan serta segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan. (red/***)

Spread the love
Exit mobile version