Site icon www.m-radarnews.com

Langgar Kode Etik, MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi Teguran Keras Beniyanto Tak Boleh Ikut Pileg 2029

Anggota DPR RI dari daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Beniyanto Tamoreka. (Foto: tangkapan layar)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjatuhkan sanksi teguran keras kepada anggota DPR RI dari daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Beniyanto Tamoreka yang telah melakukan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR dari Partai Golkar Beniyanto, menjelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada 5 April 2025 lalu.

Sidang MKD pembacaan putusan perkara Nomor 25/PP/IV/2025 dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/05/2025).

“Yang pertama, teguran keras terhadap teradu. Kemudian, MKD juga merekomendasikan agar teradu tidak mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPR dari Dapil Sulawesi Tengah pada Pemilu mendatang,” ujar Nazaruddin.

Nazaruddin menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Lutfi Samaduri, anggota DPRD Kabupaten Banggai Partai Gerindra. Laporan yang diterima MKD pada 5 April 2025, menyebut dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Beniyanto Tamoreka terhadap pelapor.

“Kasusnya karena penganiayaan. Diduga penganiayaan terhadap anggota DPRD di Kabupaten Banggai, tepatnya saat PSU kemarin,” ungkap Nazaruddin.

Ia menegaskan, bahwa MKD berwenang menilai dan menjatuhkan sanksi etik, sementara aspek hukum pidana sepenuhnya menjadi ranah penegak hukum. “Itu terserah Polri. Kita hanya Mahkamah Kehormatan Dewan, tugas kita menjaga etika Anggota Dewan,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai bukti-bukti yang mendukung aduan tersebut, Nazaruddin menyampaikan, bahwa MKD telah memeriksa dokumen dan video yang diserahkan oleh pelapor.

“Ada video-videonya dan bukti-bukti lain yang dilaporkan oleh pengadu. Semua kita telaah dan pertimbangkan dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.

Meski dijatuhi sanksi, Nazaruddin mengungkapkan, Beniyanto Tamoreka masih tetap menjabat sebagai anggota DPR RI hingga akhir masa jabatan. Namun, berdasarkan rekomendasi MKD, ia tidak disarankan untuk kembali mencalonkan diri dari Dapil Sulawesi Tengah pada Pemilu 2029.

“Karena ini hanya teguran keras, bukan pemecatan. Jadi beliau masih bisa aktif sebagai Anggota DPR, tapi dengan rekomendasi tidak mencalonkan lagi,” pungkasnya.

 

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Sumber: Parlementaria
Spread the love
Exit mobile version