M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Pemohon Ardi Usman tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Selasa (12/05/2026).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai uraian posita Pemohon lebih banyak mengutip tautan atau laman tanpa disertai argumentasi hukum yang jelas dan memadai untuk menunjukkan adanya pertentangan norma antara pasal yang diuji dengan UUD NRI Tahun 1945. Kondisi tersebut membuat Mahkamah kesulitan menilai dalil ketidaksesuaian norma yang dimohonkan pengujian.
“Sekalipun Pemohon telah mencantumkan dasar pengujian dalam UUD 1945, secara faktual Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan Mahkamah mengenai pertentangan norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya,” ujar Saldi dalam persidangan.
Baca juga : Uji Materi Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Minta Minimal S2
Mahkamah menegaskan, permohonan tersebut kabur atau obscuur libel, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, bahwa Permohonan Nomor 124/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (13/04/2026), Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan mendapatkan kesempatan setara dalam sistem perwakilan.
Menurutnya, ketiadaan ketentuan batasan pendidikan bagi calon anggota legislatif menutup ruang kompetisi politik yang berkualitas dan mereduksi regenerasi kepemimpinan berintegritas.
Pemohon, bahkan memaparkan perbandingan tingkat pendidikan anggota parlemen di berbagai negara. Ia menyebut parlemen Iran, Ukraina, dan Polandia memiliki anggota berpendidikan minimal strata-2 (S2).
Sementara Swedia memiliki 82 persen anggota berpendidikan strata-1 (S1). Inggris disebut menempatkan 90 persen anggotanya dengan pendidikan S2. Adapun Amerika Serikat memiliki 80 persen anggota parlemen dengan gelar sarjana.
Secara global, menurut Pemohon, 78 persen anggota legislatif dunia merupakan lulusan pendidikan tinggi strata-1 dan 40 persen lainnya bergelar pascasarjana. Pemohon menilai kondisi Indonesia justru tidak mencerminkan demokrasi intelektual, tetapi lebih rentan pada praktik oligarki.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berpendidikan paling rendah Sarjana Strata-2 (S2) atau sederajat.

