Site icon www.m-radarnews.com

Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Jan-Okt 2025, Tangkap 51.763 Tersangka dan Sita 197 Ton BB

Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, digelar di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025). (Foto: dok/div)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polri menunjukkan komitmen penuh dalam pemberantasan narkoba. Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, Bareskrim dan jajaran Polda se-Indonesia, berhasil mengungkap 38.934 kasus tindak pidana narkoba dengan total 51.763 tersangka.

​Keberhasilan masif ini diumumkan langsung dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, pada Rabu (22/10/2025).

​Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., menegaskan, bahwa pencapaian ini adalah hasil dari sinergi kuat lintas lembaga. “Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Keberhasilan ini wujud nyata kolaborasi antara BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, TNI, dan instansi penegak hukum lainnya,” ujarnya.

​Komjen Syahar menegaskan, bahwa komitmen Polri dalam menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk anggota Polri sendiri.

“Perintah Kapolri sangat jelas: tidak ada kompromi bagi anggota yang terlibat narkoba. Penindakan dilakukan dari hulu ke hilir, mencakup sisi supply maupun demand,” imbuhnya.

Dirincikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dari total 51.763 tersangka, 48.692 adalah pria WNI, 2.764 wanita WNI, dan 150 anak di bawah umur. Sementara itu, 157 tersangka lainnya merupakan warga negara asing, terdiri dari 130 pria dan 27 wanita.

​Di sisi lain, Polri juga melakukan rehabilitasi terhadap 1.072 orang yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan restorative justice.

​Adapun total barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai 197,71 ton. Rinciannya meliputi:
​- Ganja: 184,64 ton
​- Sabu: 6,95 ton
​- Ekstasi: 1.458.078 butir
​-Tembakau gorila: 1,87 ton
​- Kokain, heroin, ketamin, dan narkotika lain dalam jumlah signifikan

​Selain menindak jaringan narkotika, Bareskrim Polri juga fokus mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkoba. Sepanjang periode yang sama, disita aset senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus dengan 29 tersangka. Barang bukti berupa uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, hingga properti disita.

​“Tujuannya jelas, agar mereka tidak lagi memiliki kekuatan finansial untuk menghidupkan kembali jaringan narkotika,” tegas Brigjen Eko.

​Beberapa kasus besar yang diungkap, antara lain penemuan ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh yang menghasilkan 180 ton ganja basah, serta penyitaan 471 kilogram sabu oleh Polda Metro Jaya di Bekasi. Bareskrim juga membongkar jaringan penyelundupan sabu skala besar di Aceh, Lampung, Sumut, hingga Jakarta.

​Kabareskrim menegaskan, bahwa langkah ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada Ashta Cita poin ketujuh tentang pemberantasan narkoba. “Polri konsisten menjalankan arahan Presiden, dan kami akan terus bekerja sama lintas sektor untuk menuntaskan ini,” ujarnya.

​Sebagai bentuk keterbukaan, Polri membuka Hotline Pengaduan Masyarakat Direktorat Narkoba di nomor 0823-1234-9494 (24 jam) dan Hotline Propam Polri di 0813-1917-8714 untuk pelanggaran internal.

​“Dukungan masyarakat dan media sangat kami harapkan untuk bersama-sama melawan narkoba, karena ini musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa,” tutup Komjen Pol. Syahar. (red/div)

Spread the love
Exit mobile version