Site icon www.m-radarnews.com

Akses Grok Dibuka Kembali, Tapi Bersyarat! Pemerintah Pastikan Pengawasan Tetap Diperketat

Akses layanan Grok dibuka kembali, namun bersyarat. (Foto: istimewa)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memulai proses normalisasi akses terhadap layanan Grok milik X Corp, namun dengan pengawasan ketat dan berbasis komitmen tertulis yang disampaikan perusahaan tersebut kepada pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menegaskan, bahwa normalisasi bukan berarti pencabutan pembatasan secara bebas, melainkan langkah penegakan hukum digital yang tetap dapat dievaluasi.

“Normalisasi dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis berisi langkah konkret perbaikan dan pencegahan penyalahgunaan. Dokumen tersebut menjadi dasar evaluasi, bukan akhir pengawasan,” ujar Alexander dalam siaran pers dikutib, Senin (02/02/2026).

Baca juga : Indonesia Jadi Negara Pertama Blokir Grok, Lindungi Publik dari Ancaman AI Berisiko Tinggi

Dalam surat resminya, X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis pada Grok, mulai dari penguatan sistem keamanan, pembatasan fitur tertentu, pemutakhiran kebijakan internal, hingga aktivasi protokol respons insiden.

Alexander menambahkan, seluruh klaim yang disampaikan X Corp akan diverifikasi dan diuji oleh Kemkomdigi untuk memastikan efektivitasnya, khususnya dalam mencegah penyebaran konten ilegal dan pelanggaran perlindungan anak.

“Normalisasi tetap disertai pemantauan. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakkonsistenan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan, termasuk penghentian kembali akses,” tegasnya.

Kemkomdigi menekankan, bahwa kebijakan pengawasan ruang digital selalu dijalankan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi, dengan prioritas utama melindungi kepentingan publik dan menjaga ruang digital tetap aman serta berkeadilan.

Selain itu, X Corp juga menyatakan kesiapannya terus bekerja sama dengan pemerintah sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang wajib memenuhi ketentuan hukum di Indonesia.

“Dialog tetap terbuka, namun kepatuhan hukum adalah kewajiban. Normalisasi bukan akhir proses, melainkan bagian dari pengawasan berkelanjutan negara,” pungkas Alexander.

Dengan diberlakukannya normalisasi bersyarat ini, Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap langkah X Corp akan terus dipantau demi memastikan Grok beroperasi sesuai regulasi nasional.

Pemerintah berharap komitmen tersebut dapat menjaga ruang digital Indonesia, tetap aman, bertanggung jawab, dan bebas dari potensi penyalahgunaan.

 

 

 


Editor: Rachmat QHJ
Spread the love
Exit mobile version