Site icon www.m-radarnews.com

Bareskrim Polri Tetapkan Kades Kohod sebagai Tersangka Pagar Laut di Tangerang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: rmd/div)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutib, pada Rabu (19/02/2025.

Baca juga: Brigjen Djuhandani: Dittipidum Bareskrim Tengah Selidiki Dugaan Pemalsuan dan TPPU Pagar Laut

Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa.

Lebih lanjut Djuhandani menyebut, penyidik menemukan bukti bahwa keempat tersangka diduga melakukan pemalsuan berbagai dokumen, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat. Pemalsuan ini dilakukan sejak Desember 2023 hingga November 2024.

“Para tersangka seolah-olah mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Akibatnya, terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” jelas Djuhandhani.

Seperti diberitakan sebelumnya, surat perintah penyelidikan sendiri telah terbit pada 10 Januari 2025 terkait penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemasangan pagar laut.

Dalam kasus ini, penyelidik mendalami adanya dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan UU pencucian uang.

“Kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” jelas Brigjen Djuhandani, Jumat (31/01/2025).

Diungkapkan Djuhandani, koordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dilakukan, mengingat dugaan suap dan korupsi atas pagar laut juga tengah dilakukan. Selain itu, tim penyelidik juga akan memanggil sejumlah pihak terkait. (rmd/**)

Spread the love
Exit mobile version