Site icon www.m-radarnews.com

Bareskrim Polri Ungkap Ratusan Kasus Judol Sepanjang 2025, Aset Sitaan Capai Rp286 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangani ratusan perkara dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah. Foto: dok/hum

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri terus mempertegas komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online (judol) yang kian meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangani ratusan perkara dengan nilai aset sitaan mencapai Rp286,2 miliar.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., mengungkapkan, bahwa selama tahun 2025, pihaknya telah menangani 664 kasus tindak pidana siber dengan 744 tersangka. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, Polri menyita uang dan aset senilai Rp286.256.178.904.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran selama tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan 744 tersangka. Sementara uang dan aset yang berhasil kami sita mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung, Rabu (07/01/2025).

Selain penegakan hukum, Polri juga memperkuat langkah pencegahan. Sepanjang tahun, Polri mengajukan pemblokiran 231.517 website judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive untuk menekan perluasan praktik perjudian daring.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, bahwa pengungkapan terbaru berawal dari patroli siber yang menemukan 10 situs judi online.

Diungkapkan, bahwa penelusuran lanjutan kemudian mengidentifikasi 21 website yang beroperasi di dalam maupun luar negeri, dengan berbagai jenis permainan mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.

“Website-website ini dapat diakses dari dalam dan luar negeri. Kami langsung berkoordinasi dengan Komdigi untuk dilakukan pemblokiran guna mencegah perluasan akses,” jelas Brigjen Himawan.

Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan undercover deposit dan undercover player, yang kemudian mengungkap aliran dana melalui 11 penyedia jasa pembayaran. Pengembangan lebih lanjut menemukan 17 perusahaan fiktif yang dibentuk untuk memfasilitasi transaksi perjudian online, baik sebagai layering melalui QRIS maupun sebagai rekening penampung utama.

Dari jaringan tersebut, penyidik berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana sebesar Rp59.126.460.631. Polri juga berkoordinasi dengan Ditjen AHU Kemenkumham dan pihak perbankan untuk mengevaluasi seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda serta satu orang DPO. Para tersangka diketahui mendirikan perusahaan fiktif dengan menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang kemudian dijadikan merchant penyedia jasa pembayaran bagi 21 website judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.

Polri menegaskan, bahwa penindakan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk melalui mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen perampasan aset hasil kejahatan. Hingga saat ini, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.

Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian/lembaga terkait lainnya melalui langkah pre-emptive, preventif, dan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. (red/hum)

Spread the love
Exit mobile version