Site icon www.m-radarnews.com

Berawal dari Laporan Pengemudi Ojol, Peredaran Narkoba Bernilai Ratusan Juta Terungkap

Gambar ilustrasi: Pengemudi ojek online (ojol) yang curiga terhadap paket yang hendak ia antarkan, kemudian melaporkannya kepada petugas jaga di Mabes Polri.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika melalui modus pengiriman paket. Dalam operasi ini, petugas mengamankan sabu, ganja, hingga cairan etomidate dengan nilai total mencapai ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus bermula dari kewaspadaan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang curiga terhadap paket yang hendak ia antarkan. Pengemudi tersebut kemudian melaporkannya kepada petugas jaga di Mabes Polri, pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan X-Ray.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 13 bungkus cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung etomidate serta satu paket sabu,” ujar Brigjen Eko, pada Jumat (17/04/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim melakukan penyelidikan dengan metode control delivery dan undercover. Operasi dipimpin oleh Handik Zusen bersama Kevin Leleury.

Paket itu rencananya akan dikirim ke kawasan Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun saat proses penyerahan, pihak yang mengambil paket meminta agar barang kembali dikirim melalui ojek online ke sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pelaku bernama Ananda Wiratama, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan, Ananda mengaku telah mengirimkan narkotika sebanyak 37 kali atas perintah seseorang berinisial Frendry Dona, yang saat ini masih dalam pengembangan penyidik.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 163,03 gram, ganja 60,44 gram, serta 21 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

“Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp410.781.120,” jelas Dirtipidnarkoba.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memburu pemasok dan jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (red)

Spread the love
Exit mobile version