Site icon www.m-radarnews.com

DPR Dukung Langkah PPATK Blokir Rekening Dormant untuk Berantas Judi Online

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: istimewa)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberikan dukungan terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant (tidak aktif). Ia menegaskan, langkah ini bukanlah bentuk penyitaan aset oleh negara, melainkan upaya konkret untuk melawan praktik judi online (judol).

“Yang perlu digaris bawahi, isi rekening tersebut tidak disita negara. Rekening bisa diaktifkan kembali oleh pemiliknya setelah proses verifikasi. Jadi, tidak ada sedikitpun hak dari pemilik rekening yang tidak bermasalah yang diambil,” jelas Habiburokhman dikutip, pada Selasa (05/08/2025).

Baca juga: PPATK Temukan Lebih dari 1 Juta Rekening Diduga Terindikasi Tindak Pidana Sejak 2020

Habiburokhman menjelaskan, bahwa kebijakan ini sejalan dengan Pasal 39 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang memberi kewenangan PPATK untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, rekening dormant sangat rentan digunakan untuk mendukung tindak pidana.

“Kami melihat langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah dan negara. Kami mendapat informasi, setiap tahun triliunan rupiah dana judol ditransaksikan lewat rekening dormant,” tambahnya.

Politikus Gerindra ini juga menyoroti maraknya narasi menyesatkan di publik yang menyamakan pemblokiran dengan penyitaan sepihak. Ia menduga, mafia judi online sengaja menyebarkan informasi tersebut karena aktivitas mereka terganggu.

“Bisa jadi ini ulah mafia judi online yang terganggu, karena aktivitas mereka kini menurun drastis setelah pemblokiran rekening dormant diberlakukan,” ungkapnya.

Baca juga: Lindungi Kepentingan Publik, PPATK Hentikan Sementara Transaksi Rekening Dormant

Dukungan Habiburokhman ini diperkuat oleh data dari Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Ivan menyebut, pemblokiran rekening dormant telah menurunkan transaksi deposit judi online secara drastis. Deposit yang semula mencapai lebih dari Rp 5 triliun, kini hanya tersisa sekitar Rp 1 triliun, sebuah penurunan yang signifikan hingga lebih dari 70 persen.

“Tren ini merupakan hasil konkret dari upaya bersama memerangi judi online, sejalan dengan visi Asta Cita dan tujuan Indonesia Emas,” tutup Ivan.

 

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version