Site icon www.m-radarnews.com

Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Kasus TPPU

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (Foto: dok/tn)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Upaya membongkar praktik pencucian uang jaringan narkoba, kembali ditunjukkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Tim penyidik menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam operasi di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan, bahwa operasi tersebut dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.

Baca juga : Resmi! Bareskrim Polri Terbitkan DPO Bandar Narkoba Ko Erwin

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka masing-masing Virda Virginia Pahlevi, istri dari Ko Erwin, serta dua anaknya yaitu Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia,” jelas Brigjen Pol. Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/04/2026).

Brigjen Pol. Eko menjelaskan, ketiganya diduga berperan dalam upaya menyamarkan dan menyembunyikan hasil kejahatan narkotika yang dijalankan Ko Erwin. Selain melakukan penangkapan, penyidik turut mengamankan berbagai aset yang diduga berasal dari hasil bisnis ilegal tersebut.

“Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang disita dari para tersangka. Di antaranya rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen kepemilikan yang berkaitan dengan aktivitas pencucian uang,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka masih berada di NTB dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang turut dikendalikan keluarga Ko Erwin dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut. (red/*)

Spread the love
Exit mobile version