Site icon www.m-radarnews.com

Jaga Daya Beli, Menaker: Pemerintah Telah Salurkan BSU 2025 Tahap I kepada 2,45 Juta Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengelar konferensi pers telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 Tahap I, di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (24/06/2025). (Foto: dok/kemnaker)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 Tahap I. Hingga hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU dari total 3.697.836 penerima yang ditetapkan pada tahap pertama.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (24/06/2025), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, bahwa penyaluran dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran

“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujarnya.

Menaker Yassierli menegaskan, bahwa program BSU 2025 diluncurkan sebagai langkah pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dikatakan, program ini merupakan bagian dari lima Paket Stimulus Ekonomi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dengan target menjangkau 17 juta pekerja/buruh di seluruh Indonesia.

“BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp600.000,” jelas Yassierli.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan utama bagi penerima BSU :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025.
3. Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi daerah yang tidak menetapkan UMP/UMK.
4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Lebih lanjut Menaker menyampaikan, penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima yang berdomisili di Provinsi Aceh. “Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran dana akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia,” ucapnya.

Menaker juga menambahkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima untuk penyaluran BSU tahap II. Data tersebut saat ini sedang melalui proses verifikasi, dan validasi guna memastikan ketepatan sasaran sebelum penyaluran selanjutnya dilakukan.

Penyaluran BSU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat pekerja dan berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.

Turut mendampingi Menaker dalam konferensi pers, di antaranya Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, serta Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri.

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version