M-RADARNEWS.COM, BALI – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., memberikan penjelasan resmi mengenai polemik administrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Aloysius Dalo Odjan (ADO) yang berujung pada pembatalan Surat Keputusan (Skep) pengangkatannya sebagai Prajurit Dua (Prada). Dengan pembatalan tersebut, status ADO kembali menjadi warga sipil.
Dalam keterangannya, Kapendam menegaskan, bahwa setiap calon prajurit TNI Angkatan Darat wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi secara ketat, termasuk SKCK yang harus diterbitkan secara sah dan masih berlaku.
“SKCK merupakan dokumen penting dalam proses rekrutmen. Seluruh calon prajurit wajib menyerahkan dokumen resmi yang sesuai dengan kondisi hukum sebenarnya,” ujar Kolonel Widi Rahman dalam keterangan resminya dikutib, pada Kamis (26/03/2026).
ADO diketahui melampirkan SKCK yang diterbitkan Kepolisian wilayah Nusa Tenggara Timur saat mengikuti seleksi prajurit. Berdasarkan verifikasi awal, seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap sehingga ia dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga akhirnya lulus.
Namun, setelah muncul informasi di ruang publik terkait kasus hukum yang melibatkan ADO, TNI AD melakukan pendalaman dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang. Hasil penelusuran menemukan adanya ketidaksesuaian antara isi SKCK dan kondisi hukum aktual.
Kapendam memaparkan kronologi temuan sebagai berikut:
- Peristiwa hukum melibatkan ADO terjadi pada 30 Agustus 2025.
- Laporan Polisi di Polres Flores Timur dibuat pada 31 Agustus 2025.
- ADO ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2025.
- SKCK diterbitkan oleh Polda NTT pada 3 Oktober 2025.
- ADO masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 16 Oktober 2025.
- Informasi kasus diketahui Danrem 161/Wira Sakti melalui media sosial pada 27 Januari 2026.
- Danrem mengirimkan Laporan Khusus (Lapharsus) pada 29 Januari 2026.
- Proses mediasi dilaksanakan pada 29 Januari 2026.
- Kapolres Flores Timur memberi pernyataan resmi kepada media pada 4 Maret 2026.
- SKCK ADO dicabut Polda NTT pada 4 Maret 2026.
“Dari rangkaian fakta ini terdapat indikasi bahwa keterangan dalam SKCK tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi riil terkait riwayat hukum yang bersangkutan,” jelas Kapendam.
TNI AD kemudian mengambil langkah tegas dengan membatalkan Skep pengangkatan ADO sebagai Prada. Pembatalan ini, tegas Kapendam, berarti status kelulusannya dianulir sejak awal, sehingga tidak benar jika disebut sebagai pemecatan.
“Karena administrasi tidak valid, otomatis seluruh proses seleksinya dianggap tidak sah sejak awal,” kata Kolonel Widi Rahman.
Kapendam menegaskan bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses penerbitan maupun penggunaan SKCK, maka sepenuhnya merupakan ranah penyelidikan Kepolisian.
Ia juga mengimbau media untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada Polda NTT atau Polres Flores Timur terkait penerbitan dan pencabutan SKCK tersebut.
“TNI AD menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen menjaga transparansi serta memastikan setiap rekrutmen dilaksanakan secara objektif, bersih, dan akuntabel,” tutup Kapendam. (yd/*)

