Site icon www.m-radarnews.com

Kapendam IX/Udayana Klarifikasi Polemik SKCK ADO, Skep Pengangkatan Resmi Dibatalkan

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si. (Foto: dok/kdm)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., memberikan penjelasan resmi mengenai polemik administrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Aloysius Dalo Odjan (ADO) yang berujung pada pembatalan Surat Keputusan (Skep) pengangkatannya sebagai Prajurit Dua (Prada). Dengan pembatalan tersebut, status ADO kembali menjadi warga sipil.

Dalam keterangannya, Kapendam menegaskan, bahwa setiap calon prajurit TNI Angkatan Darat wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi secara ketat, termasuk SKCK yang harus diterbitkan secara sah dan masih berlaku.

“SKCK merupakan dokumen penting dalam proses rekrutmen. Seluruh calon prajurit wajib menyerahkan dokumen resmi yang sesuai dengan kondisi hukum sebenarnya,” ujar Kolonel Widi Rahman dalam keterangan resminya dikutib, pada Kamis (26/03/2026).

ADO diketahui melampirkan SKCK yang diterbitkan Kepolisian wilayah Nusa Tenggara Timur saat mengikuti seleksi prajurit. Berdasarkan verifikasi awal, seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap sehingga ia dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga akhirnya lulus.

Namun, setelah muncul informasi di ruang publik terkait kasus hukum yang melibatkan ADO, TNI AD melakukan pendalaman dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang. Hasil penelusuran menemukan adanya ketidaksesuaian antara isi SKCK dan kondisi hukum aktual.

Kapendam memaparkan kronologi temuan sebagai berikut:

“Dari rangkaian fakta ini terdapat indikasi bahwa keterangan dalam SKCK tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi riil terkait riwayat hukum yang bersangkutan,” jelas Kapendam.

TNI AD kemudian mengambil langkah tegas dengan membatalkan Skep pengangkatan ADO sebagai Prada. Pembatalan ini, tegas Kapendam, berarti status kelulusannya dianulir sejak awal, sehingga tidak benar jika disebut sebagai pemecatan.

“Karena administrasi tidak valid, otomatis seluruh proses seleksinya dianggap tidak sah sejak awal,” kata Kolonel Widi Rahman.

Kapendam menegaskan bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses penerbitan maupun penggunaan SKCK, maka sepenuhnya merupakan ranah penyelidikan Kepolisian.

Ia juga mengimbau media untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada Polda NTT atau Polres Flores Timur terkait penerbitan dan pencabutan SKCK tersebut.

“TNI AD menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen menjaga transparansi serta memastikan setiap rekrutmen dilaksanakan secara objektif, bersih, dan akuntabel,” tutup Kapendam. (yd/*)

Spread the love
Exit mobile version