M-RADARNEWS.COM, BALI – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., memberikan penjelasan resmi mengenai polemik administrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Aloysius Dalo Odjan (ADO) yang berujung pada pembatalan Surat Keputusan (Skep) pengangkatannya sebagai Prajurit Dua (Prada). Dengan pembatalan tersebut, status ADO kembali menjadi warga sipil.
