Site icon www.m-radarnews.com

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Tegaskan Optimalisasi Asset Recovery

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sebagai penguatan pendekatan penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery). Foto: dok/kpk

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sebagai penguatan pendekatan penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery). Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin (20/04/2026).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyampaikan, bahwa optimalisasi aset hasil korupsi menjadi bagian penting dalam memperkuat efek jera dan memastikan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN).

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” tegas Fitroh.

Menurutnya, pemulihan aset tidak hanya menjerat pelaku secara pidana, tetapi juga mengembalikan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil korupsi.

Adapun aset yang diserahkan berupa dua unit apartemen dalam perkara korupsi dengan terpidana Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, yang telah berkekuatan hukum tetap. Total nilai aset mencapai Rp3,526 miliar, meliputi; Unit apartemen 150 m² di Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar, dan Unit apartemen 92 m² di FX Residence senilai Rp1,42 miliar.

Penyerahan ini berdasarkan Keputusan Kanwil DJKN DKI Jakarta Nomor 10/MK/WKN.07/2026 tentang penetapan status penggunaan BMN dari barang rampasan negara kepada Lemhannas. Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST), seluruh tanggung jawab pengelolaan beralih ke Lemhannas.

Sementara Gubernur Lemhannas, TB. Ace Hasan Syadzily menyatakan, bahwa pemanfaatan aset rampasan negara menjadi bagian dari penguatan program pendidikan strategis.

“Aset rampasan negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap perilaku korupsi,” ujarnya.

Ia juga memastikan, Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara transparan dan bertanggung jawab untuk mendukung penguatan nilai-nilai kebangsaan.

Acara penyerahan turut dihadiri Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto, Direktur Penyelidikan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, serta jajaran pimpinan Lemhannas.

KPK menegaskan, bahwa pengelolaan aktif barang rampasan penting untuk mencegah aset negara terbengkalai atau disalahgunakan. Pemanfaatan yang optimal juga menjaga nilai ekonomis aset dan mengurangi beban pemeliharaan.

Pendekatan pemulihan aset disebut menjadi bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif: tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dipulihkan dan aset negara kembali digunakan untuk kepentingan publik.

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version