Site icon www.m-radarnews.com

Mulai 1 Juli 2026, Aktivasi Nomor Seluler Baru Wajib Registrasi Biometrik

Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah bersama Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya memberikan keterangan pers tentang Update Kebijakan Biometrik. Foto: dok/kdg.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi akan memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026, untuk setiap aktivasi nomor baru. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi digital nasional yang tidak hanya berfokus pada peningkatan konektivitas, tetapi juga penguatan keamanan identitas digital masyarakat.

Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, penerapan registrasi biometrik bertujuan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan digital, seperti penipuan daring, spam call, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler menggunakan identitas palsu.

“Seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” ujar Edwin dilansir dari siaran pers Komdigi, pada Sabtu (30/05/2026).

Menurutnya, registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang akan mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Proses tersebut diklaim lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya. “Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” jelas Edwin.

Ia mengungkapkan, selama beberapa tahun terakhir ruang digital Indonesia menghadapi berbagai persoalan, mulai dari spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal.

Edwin menyebut, masih banyak nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas palsu atau data milik pihak lain.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga April 2026, total kerugian korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun.

“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan lemahnya validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman,” tegasnya.

Selain meningkatkan perlindungan masyarakat, kebijakan ini juga diyakini mampu mendorong terciptanya industri telekomunikasi yang lebih sehat. Basis data pelanggan menjadi lebih akurat, penggunaan SIM card ilegal dapat ditekan, serta kualitas pelanggan aktif meningkat sehingga operator dapat melakukan investasi jaringan secara lebih efisien dan tepat sasaran.

Komdigi memastikan pelaksanaan registrasi biometrik tetap mengedepankan perlindungan data pribadi. Data biometrik pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi.

“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan penyimpan data biometrik pelanggan,” kata Edwin.

Ia menambahkan, bahwa sistem registrasi biometrik telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk sertifikasi ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 guna mencegah penyalahgunaan identitas digital.

Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan. Hasilnya menunjukkan proses registrasi berjalan lebih efisien, aman, serta mampu meningkatkan validitas data pelanggan.

Pemerintah juga mendorong pelanggan lama yang telah terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.

Melalui sistem tersebut, pelanggan dapat mengecek jumlah nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus mengajukan pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah.

Lebih lanjut Edwin menegaskan, registrasi biometrik bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan dalam ekosistem digital nasional.

“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” tutupnya.

 

 

 


Editor : Rachmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version