M-RADARNEWS.COM, JATIM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN. Penindakan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK.
Pengamanan berlangsung melalui sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim), pada 9-10 Maret 2026. Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang awalnya dijadwalkan diperiksa di Surabaya terdeteksi bergerak menuju Jakarta.
Setibanya di Stasiun Gambir, tersangka langsung diamankan oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk kemudian dibawa kembali ke Surabaya guna menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik OJK. Usai pemeriksaan, tersangka resmi ditahan di Polda Jatim sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain tersangka, tim gabungan juga melakukan penjemputan terhadap seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum melalui koordinasi antara Penyidik OJK dan Polri.
Pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK menjadi wujud implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Melansir dari siaran pers OJK, pada Jumat (27/03/2026), Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Polri, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jatim, dalam proses membawa, menangkap, hingga menahan tersangka.
“Sinergi antara OJK dan aparat penegak hukum menjadi kunci agar penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan efektif, memperkuat perlindungan konsumen, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” ujarnya. (red/*)

