M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, dan mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan aset mencapai Rp3 miliar. Keberhasilan ini juga menempatkan Polres Pasuruan di peringkat tiga besar pengungkapan kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, di jajaran Polda Jatim.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” ujarnya dalam konferensi pers, pada Rabu (17/09/2025).
Polisi menangkap sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari pengedar hingga kurir dalam jaringan narkotika ini. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali, antara 26 Juli hingga 9 Agustus 2025.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan sekitar 21 gram ganja. Diperkirakan, barang bukti ini dapat menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis Rp876 juta.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, jaringan ini dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Gempol, dan menyebar ke berbagai daerah. “Para tersangka menjalankan bisnis narkoba ini untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” jelasnya.
Selain kasus narkoba, penyidik juga menemukan adanya praktik pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka K sejak tahun 2021. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli berbagai aset, baik atas nama pribadi maupun orang lain.
Barang bukti TPPU yang disita, antara lain tiga dump truck, satu mobil Terios, satu pickup Grandmax, dua sepeda motor, dan berbagai perlengkapan elektronik. Total aset yang disita ditaksir mencapai Rp3 miliar.
“Tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya lewat aset bergerak maupun tidak bergerak. Ada juga rekening bank dengan identitas fiktif,” tambah Iptu Yoyok.
Selama Operasi Tumpas Narkoba yang digelar pada 30 Agustus hingga 10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka. Dari operasi tersebut, diamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi.
Kasatresnarkoba menyatakan, bahwa hasil ini adalah kerja keras kolektif seluruh jajaran. “Selama operasi, kami berhasil menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai ekonomis barang bukti Rp321 juta,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati. Untuk kasus TPPU, tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. (by/*)

