M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, dan mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan aset mencapai Rp3 miliar. Keberhasilan ini juga menempatkan Polres Pasuruan di peringkat tiga besar pengungkapan kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, di jajaran Polda Jatim.
