Site icon www.m-radarnews.com

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemprov Jatim Buka 54 Posko THR 2026

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sigit Priyanto. (Foto: dok/jnr/kmf)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka 54 Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026, untuk memperkuat pengawasan pembayaran THR pada perusahaan.

Posko Pelayanan THR dapat diakses secara luring dan daring ini mulai beroperasi, Rabu, 25 Februari 2026, guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Sigit Priyanto menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal kewajiban perusahaan membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan.

β€œTHR merupakan hak pekerja. Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar,” ujar Sigit dalam keterangan resminya, pada Kamis (26/02/2026).

Ia meminta perusahaan menyalurkan THR lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapatkan THR secara proporsional.

Sigit juga meluruskan isu dugaan PHK di sebuah perusahaan di wilayah Gresik. Setelah pertemuan antara manajemen, serikat pekerja, dan Disnakertrans Jatim, disepakati bahwa tidak ada PHK dan seluruh pekerja tetap bekerja seperti biasa.

Sebanyak 54 titik posko disiapkan, terdiri atas satu posko induk di Kantor Disnakertrans Jatim, 14 UPT Balai Latihan Kerja, 38 Disnaker kabupaten/kota, dan satu posko khusus di Bandara Internasional Juanda. Seluruh posko melayani pengaduan hingga 17 Maret 2026.

Selain layanan tatap muka, layanan pengaduan jug bisa dilakukan secara daring melalui tautan resmi dan WhatsApp juga tersedia. Setiap pengaduan diwajibkan mencantumkan identitas lengkap, data perusahaan, kronologi, serta bukti pendukung. Pada 2025, Disnakertrans Jatim menerima 236 aduan THR, dengan 231 di antaranya berhasil diselesaikan.

Terkait pengemudi ojek online, Sigit menegaskan, hubungan pengemudi dan aplikator bersifat kemitraan. Karena itu, pemberian yang diterima bukan THR wajib, melainkan insentif atau bonus hari raya yang besarannya menyesuaikan kebijakan perusahaan aplikasi.

Selain itu, Pemprov Jatim juga membuka Posko Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda selama masa mudik dan balik Lebaran.

Seperti, posko menyediakan layanan pendataan, bantuan darurat, takjil gratis, shelter transit, pendampingan pengaduan, hingga fasilitasi kepulangan ke daerah.

Pada 2025, posko ini melayani 27.413 PMI yang kembali ke Jawa Timur. Khusus periode Lebaran 17 Maret-7 April 2025, sebanyak 2.459 PMI pulang ke tanah air, mayoritas dari Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Taiwan.

Kendati demikian, Pemprov Jatim mengimbau pekerja dan PMI memanfaatkan posko resmi agar hak dan perlindungan mereka tetap terjamin selama momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. (by/*)

Spread the love
Exit mobile version