Site icon www.m-radarnews.com

Pemerintah Pusat Setujui Pengembalian Dana Efisiensi Rp1,6 Triliun untuk Pemulihan Aceh

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Aceh, Safuadi. (Foto: dok/infopublik)

M-RADARNEWS.COM, NASIONAL – Pemerintah Pusat akhirnya menyetujui pengembalian dana efisiensi lebih dari Rp1,6 triliun untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh. Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dan mulai direalisasikan pada Januari 2026.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Aceh, Safuadi mengatakan, bahwa keputusan tersebut menjadi angin segar bagi upaya percepatan pemulihan pascabencana banjir besar yang melanda Aceh pada akhir 2025.

“Dalam rapat kedua, Bapak Menteri Keuangan langsung berkomunikasi dengan Presiden. Hari ini Presiden menyetujui permohonan Pemerintah Aceh untuk pengembalian dana efisiensi sebesar lebih dari Rp1,6 triliun, dan akan dikembalikan pada 2026 ini,” ujar Safuadi dikutib dari infopublik, pada Minggu (11/01/2026).

Dana tersebut sebelumnya masuk dalam efisiensi anggaran, namun kemudian diputuskan untuk dikembalikan guna memperkuat penanganan dampak bencana yang cukup parah di Aceh.

“Provinsi Aceh merupakan daerah yang paling terdampak banjir. Pengembalian dana ini menjadi langkah penting agar pemerintah daerah dapat menjalankan program pemulihan lebih optimal,” tambah Safuadi.

Ia juga menekankan, bahwa proses persetujuan berlangsung cepat, hanya memakan waktu 10 hari, sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat terhadap penanganan bencana di daerah. “Ini adalah dukungan besar dari pemerintah pusat, dan sangat berarti bagi kami di Aceh,” ucap Safuadi.

Dengan turunnya kembali dana efisiensi tersebut, Pemerintah Aceh diharapkan dapat segera melanjutkan berbagai program pemulihan dan pembangunan yang sempat tertunda akibat bencana.

 

 

 


Editor: Rachmat QHJ
Spread the love
Exit mobile version