M-RADARNEWS.COM, NASIONAL – Pemerintah Pusat akhirnya menyetujui pengembalian dana efisiensi lebih dari Rp1,6 triliun untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh. Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dan mulai direalisasikan pada Januari 2026.
