Site icon www.m-radarnews.com

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,72 Juta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung didampingi Wakil Gubernur Rano Karno mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). (Foto: dok/ppid)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17 persen dari UMP 2025 yang berada di angka Rp5.396.761. Penetapan ini dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi dengan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional penetapan upah minimum.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, bahwa kenaikan UMP bukan sekadar penyesuaian nominal, melainkan instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, dunia usaha, dan stabilitas ekonomi daerah.

“Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan, bahwa kenaikan UMP benar-benar mencerminkan dukungan kepada para pekerja, sekaligus mempertimbangkan tantangan pelaku usaha serta keberlanjutan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja baru,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dalam proses penetapannya, usulan UMP Jakarta 2026 menggunakan nilai alfa 0,75 berdasarkan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. Nilai alfa tersebut dipilih untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah secara keseluruhan.

Gubernur Pramono menegaskan, bahwa keputusan ini merupakan hasil dialog komprehensif bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan Provinsi. Ia juga memastikan, bahwa kenaikan UMP 2026 berada di atas laju inflasi Jakarta, sehingga dapat menjaga daya beli pekerja.

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI berkomitmen memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja melalui berbagai program, seperti subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta penyediaan akses air minum murah melalui PAM Jaya.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan dukungan konkret bagi pelaku usaha melalui kemudahan perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan permodalan bagi pelaku UMKM.

Pada kesempatan itu, Gubernur Pramono turut mengapresiasi keterlibatan aktif serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dalam proses pembahasan UMP Jakarta 2026.

“Kami percaya keputusan ini telah melalui proses yang matang dan mempertimbangkan kepentingan bersama. Semoga seluruh pihak dapat memahami situasi dan kondisi yang melandasi penetapan UMP Jakarta 2026, demi terwujudnya pembangunan yang lebih adil, berkelanjutan, dan merata,” pungkasnya.

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version