M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17 persen dari UMP 2025 yang berada di angka Rp5.396.761. Penetapan ini dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi dengan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional penetapan upah minimum.
