Site icon www.m-radarnews.com

Pengembangan Perkara, KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau yang Terseret Kasus Dugaan Pemerasan

KPK resmi menahan MJN selaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau, terkait kasus dugaan tipikor pemerasan di Pemprov Riau TA 2025. Foto: istimewa

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan MJN selaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau, sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemerasan atau penerimaan hadiah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran (TA) 2025.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, masing-masing AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, serta DAN yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, tim penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu Saudara MJN selaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau, Saudara AW,” kata Plt. Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (13/04/2026).

Konstruksi Perkara
Taufik menjelaskan, MJN diduga berperan sebagai pihak yang menyalurkan uang hasil pengumpulan dari sejumlah perangkat daerah kepada AW. KPK mengungkap, aliran dana itu berlangsung dalam tiga tahap sepanjang Juni hingga November 2025.

Pada tahap pertama, MJN menyerahkan uang sebesar Rp950 juta kepada AW. Kemudian pada tahap kedua, kembali disalurkan dana sebesar Rp450 juta.

“Sementara pada tahap ketiga, terkumpul uang senilai Rp750 juta dari perangkat daerah, yang kemudian diamankan KPK dalam operasi penyelidikan tertutup pada 3 November 2025,” lanjut Taufik.

Perkara ini bermula dari dugaan permintaan uang oleh AW kepada sejumlah kepala perangkat daerah di Pemprov Riau. Dalam praktiknya, MJN disebut turut berperan aktif sebagai perantara distribusi dana tersebut.

“Kemudian tersangka MJN ditahan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 13 sampai dengan 2 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Gedung ACLC (C1) KPK,” ujar Taufik.

Atas perbuatannya, MJN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bersama-sama dengan AW, MAS, dan DAN. (red/*)

Spread the love
Exit mobile version