M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan MJN selaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau, sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemerasan atau penerimaan hadiah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran (TA) 2025.
