M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran gelap ekstasi di tempat hiburan malam N CO Living by NIX di Kabupaten Badung, Bali. Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan sejumlah pihak yang terlibat, mulai dari manajer hingga staf internal kelab malam tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, kasus tersebut diungkap setelah Tim Subdit IV bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan sejak menerima laporan masyarakat pada 20 Maret 2026.
“Total ada tiga orang tersangka yang diamankan di tiga tempat kejadian perkara,” ujar Brigjen Eko, Senin (6/4/2026).
Peran Para Tersangka
Tersangka pertama berinisial BCA, yang berperan sebagai kapten N CO Living by NIX sekaligus penghubung antara pengedar narkoba dan tamu. Ia ditangkap di Room 303 N CO Living by NIX, Kerobokan, Kabupaten Badung.
Selanjutnya, penyidik menangkap dua tersangka lain berinisial NGR dan SW di Room 301. Keduanya diketahui menjabat sebagai manajer dan diduga mengetahui serta mengizinkan praktik peredaran ekstasi di lokasi tersebut.
Penyelidikan dan Penyamaran
Brigjen Eko menjelaskan, setelah menerima laporan masyarakat, tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol. Kevin Leleury melakukan penyelidikan dan pemetaan wilayah untuk memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
“Pada 30 Maret, tim melakukan observasi dan mapping serta mengidentifikasi target yang dicurigai sebagai pengedar di N CO Living by NIX,” katanya.
Untuk memperkuat pembuktian, pada 1 April 2026 penyidik melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli 10 butir ekstasi melalui seorang ladies companion (LC). Setelah transaksi disepakati, LC memanggil kapten untuk asesmen, kemudian seorang apoteker datang membawa narkoba ke dalam room.
Penangkapan dan Barang Bukti
Penindakan dilakukan Kamis (2/4/2026) pukul 01.15 WITA. Petugas mengamankan apoteker berinisial NGR beserta barang bukti 10 butir ekstasi warna pink berlogo Heineken dan uang tunai Rp10 juta hasil penjualan.
“Dari penangkapan NGR, penyidik melakukan pengembangan dan memperoleh informasi adanya barang bukti tambahan di Room 301,” ungkap Brigjen Eko.
Di lokasi tersebut, tim menemukan:
- 6 butir ekstasi warna pink berlogo TMT
- 1 plastik berisi 2 butir ekstasi warna pink dan hijau berlogo Heineken
- 4 plastik klip berisi ketamin
- 4 plastik klip kosong
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang beroperasi di tempat hiburan malam tersebut. (red/tn)

