M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain, Selasa (02/12/2025). Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga ketersediaan lahan produktif dan memperkuat kedaulatan pangan di Pulau Dewata.
Dalam instruksi tersebut, Gubernur Koster menegaskan, bahwa pelestarian lahan pertanian harus sejalan dengan visi pembangunan Bali, “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, serta amanat Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
Selain itu, kebijakan ini juga merespons surat resmi Menteri Pertanian RI yang meminta daerah melakukan pengendalian ketat terhadap alih fungsi lahan pertanian.
Instruksi tersebut berlandaskan berbagai regulasi nasional dan daerah, mulai dari Undang-Undang Penataan Ruang, Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, hingga Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai RTRW dan Haluan Pembangunan Bali.
Melalui instruksi ini, Gubernur mengarahkan seluruh Bupati/Wali Kota di Bali untuk:
- Tidak melakukan atau menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS), ke sektor non-pertanian.
- Menjaga dan mempertahankan seluruh lahan pertanian yang telah ditetapkan di masing-masing daerah.
- Melarang perubahan peruntukan LP2B maupun LBS dalam RTRW dan RDTR kabupaten/kota.
- Meningkatkan pengawasan dan menegakkan hukum hingga tingkat desa/lingkungan, sesuai Pasal 72–74 UU 41/2009 yang telah diubah UU 6/2023. Pelanggar dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Memberikan insentif atau penghargaan kepada petani dan pihak yang berkomitmen menjaga keberadaan lahan pertanian.
- Melaksanakan instruksi secara tertib, disiplin, serta penuh tanggung jawab secara niskala–sekala.
Pemerintah daerah juga diminta menyiapkan pembiayaan pelaksanaan instruksi ini melalui APBD Semesta Berencana atau sumber pendapatan sah lainnya.
Instruksi Gubernur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Selain kepada pemerintah kabupaten/kota, instruksi ini juga disampaikan kepada Mendagri, Menteri Pertanian, serta Menteri ATR/BPN. (yd/*)

