M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain, Selasa (02/12/2025). Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga ketersediaan lahan produktif dan memperkuat kedaulatan pangan di Pulau Dewata.
