M-RADARNEWS.COM, BALI – Selama bulan November hingga awal Desember 2024, Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali dan polres jajaran berhasil mengungkap 10 (sepuluh) kasus sindikat judi online (judol). Tersangka yang diamankan melibatkan 8 (delapan) selebgram dan dua pria.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan mulai bulan November hingga awal Desember 2024. Rincinan kasus di antaranya Ditsiber Polda Bali ungkap 4 kasus Judol menetapkan 4 tersangka, Polresta Denpasar ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka, Polres Gianyar ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka.
Selanjutnya Polres Bangli ungkap 2 kasus Judol menetapkan 2 tersangka, dan Polres Karangasem ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka, serta Polres Jembrana ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka.
Direktur Ressiber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, para selebgram tersebut dibayar untuk mempromosikan situs judol di medsos mereka.
“Dibayar setiap minggu dan tarifnya berbeda. Ada yang menerima bayaran mulai Rp350 ribu hingga jutaan rupiah, tergantung jumlah followers-nya. Semakin banyak followers mereka, semakin besar pula bayaran yang diterima,” tegas AKBP Ranefli dalam konferensi pers di Mapolda Bali, pada Selasa (10/12/2024).
Modus Operandi
Para tersangka rata-rata sama dengan cara Endorsment judi online melalui Medsos Instagram seperti contoh; Pelaku mentransmisikan tautan bermuatan perjudian dengan URL sites.google.com/view/kyb-mantap pada bio di akun instagram bbyayu_ dengan url https://www.instagram.com/bbyayu_/, dan pada unggahan akun Instagram bbyayu___ menampilkan watermark kuy 4 D, BANDIT 4 D, dan Yoi 4 D, akun Instgram bbyayu__.
Dengan keuntungan dari masing-masing pelaku mulai 500.rb hingga ada yang mencapai Rp60 juta.
Adapun para tersangka yang diamankan yakni;
1. an. NKAP (19) P, asal Gegelang Manggis Karangasem, TKP Salon Intan.
2. an. DALC (24) P,basal Jatiluwih Penebel Tabanan, TKP Nadira Stationery.
3. an. VP (23) P, asal Pademangan, TKP Jalan Gunung Soputan I No.86, Denpasar.
4. an. NWSW (21) P, asal Br. Dangin Pasar Rendang Karangasem, TKP Br. Dangin Pasar Ds/kec Rendang Karangasem.
5. an. PJAP (21) P, asal Ulakan Manggis Karangasem, TKP Jalan Patimura Desa Legian Kuta Badung.
6. an. NKSA (21) P, asal Desa Kedis Busungbiu Buleleng, TKP Kost-kostan di Jalan Jepun II, Ds. Buruan Blahbatuh Gianyar.
7. an. NPCW (19) P, asal Kawan Bangli, TKP Roof Store Jalan Raya Andong No. 35, Peliatan Ubud Gianyar.
8. an. IWD (59) L, asal Pemulih Susut Bangli, TKP rumah pelaku Ds Pemulih Susut Bangli.
9. an. NWRAA (22) P, asal Br. Yeh Bunga Jungutan Bebandem Karangasem, TKP rumah tersangka Br. Yeh Bunga Jungutan Bebandem Karangasem.
10. an. IKS (46) P, TKP rumah pelaku Br. Segah Asah Duren Pekutatan Jembrana.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda R10 Miliar.
Selain merupakan Tupoksi Polri, ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI. Khususnya dalam memberantas judi online di wilayah hukum Polda Bali.
Bagi masyarakat yang suka bermain Judi online segera hentikan, selain akan bermasalah dengan hukum judi online dampaknya sangat berbahaya baik kepada diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan, sudah terbukti banyak sekali korban judi online secara ekonomi kehidupannya melarat dan merusak mental nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. (rd/*)

