M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar praktik bisnis aborsi ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah apartemen kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim). Praktik terlarang tersebut diketahui telah berjalan sejak 2022 hingga 2025, dan melayani ratusan pasien.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu unit apartemen.
“Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan, praktik ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2022 hingga 2025, dan melayani sebanyak 361 orang pasien,” ujar Budi Hermanto saat konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran masing-masing.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari dokter abal-abal, asisten, admin hingga penjemput pasien, termasuk perempuan yang sedang dalam kondisi hendak melakukan aborsi,” jelas Edy.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui biaya yang dipatok untuk sekali tindakan aborsi bervariasi, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per pasien, tergantung usia kandungan.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, otak dari praktik aborsi ilegal ini adalah seorang perempuan berinisial NS yang berperan sebagai dokter abal-abal. Dalam menjalankan aksinya, NS dibantu oleh tersangka RH yang bertindak sebagai asistennya selama proses aborsi berlangsung.
“Dari setiap tindakan aborsi, tersangka NS memperoleh bayaran sekitar Rp1.700.000. Sementara tersangka RH yang membantu proses tersebut mendapatkan imbalan sekitar Rp1.000.000,” ungkap Edy.
Selain itu, tersangka berinisial M berperan menjemput dan mengantar para pasien ke lokasi praktik. Dari perannya tersebut, M mendapatkan bayaran sekitar Rp1.000.000 setiap kali menjalankan tugasnya.
Tersangka lainnya, dua pria berinisial LN dan LH, juga memiliki peran penting dalam operasional praktik ilegal tersebut. LN diketahui bertugas menyewa unit kamar apartemen yang digunakan sebagai lokasi praktik aborsi.
Sedangkan LH berperan sebagai pengelola admin website dengan nama “Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh” yang digunakan untuk menjaring pasien melalui media daring.
Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan dua orang perempuan berinisial KWM dan R yang merupakan pasien yang hendak melakukan aborsi menggunakan jasa klinik ilegal tersebut.
“Terhadap seluruh tersangka, baik yang ditangkap di dalam kamar apartemen maupun pasien, termasuk LN, saat ini semuanya telah diamankan di Polda Metro Jaya dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (red/tn)

