Site icon www.m-radarnews.com

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir dan Puluhan Tersangka Diamankan

Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka sindikat perjudian online jaringan internasional. (Foto: dok/hum)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras kembali mencatatkan pengungkapan besar. Sebuah jaringan perjudian online internasional berhasil dibongkar setelah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia dengan skala transaksi yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7, yang menekankan percepatan pemberantasan judi online di seluruh Tanah Air.

Pengungkapan dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima sejak Agustus sampai Desember 2025. Operasi digelar serentak di beberapa wilayah, di antaranya Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, serta sejumlah titik di Jakarta, mulai dari wilayah Barat, Selatan, Timur, hingga Utara termasuk Kabupaten Cianjur.

Puluhan tersangka diamankan. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam operasional jaringan, mulai dari pemilik dan pengelola situs, admin keuangan, penyewa rekening, pengelola layanan payment gateway, hingga pihak yang bertugas melakukan pencucian uang.

Sejumlah situs yang dikelola jaringan tersebut di antaranya T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan besar 1XBET yang terhubung dengan kelompok di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Selain para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, hingga kendaraan roda empat.

Selain itu, penyidik juga telah memblokir lebih dari 100 rekening bank, dan proses penelusuran aliran dana masih berlangsung bersama PPATK.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya menyatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri menindak tegas kejahatan judi online yang dinilai merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam menjalankan perintah Presiden dan Kapolri. Kejahatan ini berdampak luas dan merugikan masyarakat,” ujarnya, Jumat (02/01/2026).

Brigjen Wira menambahkan, bahwa omzet jaringan tersebut dalam satu tahun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Karena itu, penegakan hukum difokuskan tidak hanya pada pelaku, tetapi juga pada aliran dana dan aset.

“Penyidik terus menelusuri aliran dana dan aset, termasuk pihak-pihak yang berperan melakukan pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8/2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap berbagai barang bukti digital. Koordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan juga terus berjalan untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara komprehensif.

Oleh karena itu, Polri mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun dan segera melapor jika menemukan indikasi praktik tersebut di lingkungan sekitar. (red/**)

Spread the love
Exit mobile version