M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka, yakni EF alias YA dan SNK, dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap seorang anak berusia 7 tahun di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Kedua pelaku, dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami sangat prihatin atas penderitaan korban. Ini adalah kekerasan yang keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Kamis, (11/09/2025).
Kasus ini terungkap dari keterangan korban berinisial MK saat didampingi pekerja sosial. MK mengaku kerap disiksa oleh EF alias YA, yang ia panggil “Ayah Juna”. Bentuk kekerasan yang dialami korban sangat keji, mulai dari pemukulan, tendangan, penyiraman bensin, pembakaran wajah, hingga pembacokan dengan golok. Dalam kesaksiannya, MK bahkan mengungkapkan tidak ingin bertemu lagi dengan pelaku.
Keterangan korban diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Sang ibu, SNK, disebut mengetahui penyiksaan tersebut dan setuju menelantarkan korban di Jakarta.
Menurut Brigjen Nurul, penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, hasil visum, keterangan ahli, serta barang bukti yang ditemukan. EF telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran anak.
“Keduanya kini dijerat dengan Pasal 76B jo. 77B dan Pasal 76C jo. 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimalnya adalah delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta,” jelasnya.
Brigjen Pol. Nurul menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bahwa kekerasan kerap terjadi di rumah sendiri. “Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman. Kami mengajak masyarakat lebih peka dan berani melapor jika menemukan dugaan kekerasan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. (by/div)

