Penjelasan dan tanggapan Bupati Terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, menggelar acara rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi–Fraksi DPRD Banyuwangi, terhadap diajukannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banyuwangi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jumat (13/06/2025).
Rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi terhadap dua Raperda yang telah disampaikan tanggal 4 Juni 2025 lalu, yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliyono didampingi Wakil Ketua Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah serta diikuti anggota dewan lintas fraksi.
Turut hadir dalam rapat paripurna Wakil Bupati (Wabup) Banyuwangi Ir. H. Mujiono, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Guntur Priambodo, Asisten Bupati, M Yanuar Bramuda, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat se-Kabupaten Banyuwangi.
Mengawali penjelasan tanggapannya, Bupati Banyuwangi yang diwakili Wakil Bupati (Wabup) Banyuwangi Mujiono mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan dan anggota fraksi-fraksi, atas respon positif terhadap dua raperda tersebut sebagaimana tertuang dalam pemandangan umum (PU)yang sudah disampaikan.
“InsyaAllah, segala bentuk respon fraksi-fraksi yang terhormat, baik berupa pertanyaan, pendapat, dan saran-saran yang disampaikan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi akan semakin memantapkan kesempurnaan dua raperda yang sedang kita bahas sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Mujiono dalam pidato sambutannya.
Dikatakan, setelah mencermati beberapa pandangan umum fraksi, bersama ini eksekutif sampaikan penjelasan tentang Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD terhadap kesamaan persepsi serta dukungan dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Dan Fraksi Nasdem–PPP.
Penjelasan Eksekutif Atas PU Fraksi PDI Perjuangan
Pertama, Wabup Mujiono menyampaikan tanggapan dan penjelasan bupati dari PU fraksi PDI Perjuangan terkait, berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa “tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali”.
Sementara Terkait Perubahan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), Mujiono menjelaskan bahwa sektor industri hiburan memberikan kontribusi pada ekonomi dan tenaga kerja di Banyuwangi. Penurunan tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dari 50 persen menjadi 40 persen merupakan langkah Pemerintah Banyuwangi, untuk mendukung perkembangan industri hiburan dengan tidak memberikan beban terlalu tinggi kepada wajib pajak. “Tarif pajak yang tidak terlalu tinggi, juga diharapkan dapat menarik minat investasi dari berbagai sektor hiburan,” ujar.
Terhadap masukan dan saran dari fraksi PDI Perjuangan pada Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD. “Eksekutif mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih, sedangkan mengenai tindak lanjut dari saran tersebut akan dibahas lebih lanjut pada saat pembahasan bersama Pansus Raperda,” ujar wabup.
Penjelasan Eksekutif Atas PU Fraksi Demokrat dan Nasdem-PPP
Selanjutnya, Mujiono menyampaikan penjelasan yang sama ditujukan juga terhadap pemandangan umum Fraksi Demokrat dan Fraksi Nasdem–PPP terkait perhitungan pajak air tanah adalah, tarif pajak dikali dengan harga dasar air. Harga dasar air yang digunakan sebelumnya mengacu pada Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.
Penjelasan yang sama kami tujukan juga terhadap PU Fraksi Demokrat. Berlakunya Peraturan Gubernur 02 Tahun 2022 mengakibatkan kenaikan harga dasar air dan berdampak pada kenaikan pajak air tanah. Maka agar tidak memberatkan wajib pajak dilakukan pengurangan tarif pajak dari 20 persen menjadi 10 persen.
“Karena berdasarkan kewenangannya, pemerintah kabupaten hanya bisa menurunkan tarif pajak, sedangkan harga dasar air menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Secara nominal pajak yang dibebankan kepada wajib pajak tidak mengalami penurunan dibandingankan dengan peraturan sebelumnya,” jelas Mujiono.
Sementara itu pertanyaan Fraksi Nasdem-PPP, mengenai pengaturan Kawasan Parkir dii Taman Blambangan dan RSUD yang dikecualikan dari parkir berlangganan, Mujiono menjelaskan bahwa pengecualian tersebut untuk kegiatan yang bersifat insidentil, contohnya: Car Free Day dan Banyuwangi Festival.
Terhadap masukan dan saran dari Fraksi Partai Demokrat pada Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD. “Eksekutif mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih, sedangkan mengenai tindak lanjut dari saran tersebut akan dibahas lebih lanjut pada saat pembahasan bersama Pansus Raperda,” ujar wabup.
Penjelasan Eksekutif Atas PU Fraksi PKB
Lebih lanjut Wabup Mujiono mengatakan, terkait harapan Fraksi PKB terhadap pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), eksekutif sepakat untuk segera menyusun strategi pemungutan pajak atas setiap volume atau tonase pengambilan MBLB. ”Terkait optimalisasi aset Terminal Wiroguno Genteng, Terminal Pariwisata Terpadu Sobo dan eks Hotel Sahid Glagah, saat ini pemerintah daerah sedang merumuskan langkah-langkah untuk memanfaatkan ketiga aset tersebut,” ungkapnya.
Terhadap masukan dan saran dari Fraksi PKB pada Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD. “Eksekutif mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih, sedangkan mengenai tindak lanjut dari saran tersebut akan dibahas lebih lanjut pada saat pembahasan bersama Pansus Raperda,” ujar wabup.
Penjelasan Eksekutif Atas PU Fraksi Golkar
Terhadap masukan dan saran dari Fraksi Golkar pada Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD. Eksekutif mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih. Sedangkan mengenai tindak lanjut dari saran tersebut akan dibahas lebih lanjut pada saat pembahasan bersama Pansus Raperda.
Penjelasan Eksekutif Atas PU Fraksi Partai Gerindra
Wabup Mujiono menyampaikan terima kasih atas saran serta masukan dari Fraksi Gerindra untuk memaksimalkan potensi daerah, digitalisasi, dan sosialisasi. “Pada prinsipnya, eksekutif sepakat dan akan dirumuskan bersama Pansus Raperda,” pungkasnya.
Demikian penyampaian Jawaban atas PU Fraksi DPRD Banyuwangi, terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD. Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas seluruh pertanyaan, koreksi, saran, dan masukan, serta dukungan dari seluruh Fraksi.
“Semoga segala kesepakatan yang akan kita capai bersama nanti dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat banyuwangi, dan mudah-mudahan setiap langkah perjuangan dan kerja keras kita mendapat ridlo dari Allah SWT. Amin,” tutup Wabup Mujiono mengakhiri sambutannya. (by)

