Hakim AS Perintahkan Gedung Putih Pulihkan Akses Sejumlah Media, Trump Diduga Langgar Kebebasan Pers

Juru bicara baru Gedung Putih, Katie Zacharia dalam konferensi pers pertamanya di Ruang James Brady di Gedung Putih di Washington, DC. Foto: dok/ajzr/afp.

M-Radar News, Internasional – Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) memperluas perlindungan akses bagi sejumlah organisasi media yang sebelumnya dibatasi oleh Presiden Donald Trump untuk meliput kegiatan di Gedung Putih.

Hakim menilai, Trump kemungkinan melanggar hukum tentang kebebasan pers, karena melarang jurnalis dari sejumlah media saat menghadiri pengarahan di Gedung Putih.

Baca juga:

​Hakim Distrik AS Timothy Kelly dalam putusan tertulis memperluas perintah darurat yang telah dikeluarkan sejak 24 September lalu. Perintah ini mewajibkan Gedung Putih memulihkan akses liputan untuk jurnalis dari CNN, MS Now, dan Politico.

​Dalam pertimbangannya, Kelly mengindikasikan adanya diskriminasi oleh pihak Istana Presiden terhadap organisasi media berdasarkan sudut pandang pemberitaan (viewpoint discrimination).

​Kelly menilai, pernyataan-pernyataan publik Trump justru memperkuat dugaan bahwa pembatasan akses tersebut dipicu oleh ketidakpuasan sang presiden terhadap sudut pandang liputan media.

​“Pengumuman larangan oleh Trump dan pernyataan selanjutnya yang menjelaskan alasannya mengarahkan pada kesimpulan ini: Presiden Trump kemungkinan melarang Penggugat dari Gedung Putih, karena ia percaya pemberitaan mereka tidak akurat dan bias terhadap dirinya,” tulis Kelly dalam amar putusannya.

​Sebelumnya, Presiden Trump menegaskan, bahwa organisasi media tidak sepatutnya menerbitkan laporan yang ia sebut sebagai informasi fiktif.

​“Seharusnya tidak dapat terus-menerus menulis atau melaporkan FIKSI dan KEBOHONGAN ketika mereka meliput Presiden Amerika Serikat,” ujar Trump seperti dikutib, pada Rabu (14/10/2026).

​Di sisi lain, Departemen Kehakiman AS berargumen bahwa pencabutan kartu akses jurnalis dilakukan demi pertimbangan keamanan nasional. Namun, Hakim Kelly menolak klaim tersebut karena dinilai tidak didukung bukti kuat di dalam persidangan.

​“Tidak ada bukti dalam catatan bahwa Presiden Trump membuat keputusan mencabut kartu akses Penggugat atas alasan keamanan nasional sejak awal. Ia juga tidak pernah secara langsung menyatakan bahwa keamanan nasional adalah alasan keputusannya,” tegas Kelly.

​Perintah sementara ini akan tetap berlaku hingga hakim yang ditunjuk pada masa jabatan pertama Trump mengeluarkan putusan akhir (final ruling), atau sampai ada tindakan dari pengadilan tingkat banding.

Baca juga:

​Upaya Mempengaruhi Pemberitaan

​Langkah Trump membatasi media bukan hal baru. Ia kerap melontarkan kritik keras kepada jurnalis, mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan media, hingga membatasi akses peliputan secara sepihak.

​Dalam persidangan pada 8 Oktober lalu, pengacara ketiga media tersebut, Theodore Boutrous, menyebut tindakan Trump bertujuan menekan jurnalis. “Trump berusaha memaksa lahirnya liputan yang lebih menguntungkan dirinya,” ujar Boutrous.

​Putusan hakim ini disambut positif oleh Yayasan Kebebasan Pers (Freedom of the Press Foundation). Meski demikian, mereka mengingatkan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers belum usai.

​“Perjuangan ini masih jauh dari selesai,” kata Penasihat Senior Bidang Advokasi Freedom of the Press Foundation, Caitlin Vogus dalam keterangan resminya.

​Vogus menduga pemerintah AS akan mengajukan banding atas putusan Kelly. Ia juga mengkhawatirkan pemerintah tetap mencoba membatasi CNN dan Politico dalam liputan konsorsium (pool reporting).

​“Trump tidak boleh dibiarkan menginjak-injak perlindungan dasar Amandemen Pertama dengan memilih-milih anggota pers atau menjadikan akses peliputan bersama sebagai ‘hadiah’ atas pemberitaan yang menguntungkan,” kata Vogus.

Putusan ini menjadi bagian dari perdebatan mengenai batas kewenangan pemerintah dalam mengatur akses media ke Gedung Putih serta perlindungan kebebasan pers di Amerika Serikat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup