Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Obat Keras Ilegal Tramadol dan Trihexyphenidyl di Sukoharjo
M-Radar News, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap dua pabrik obat keras ilegal yang memproduksi Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pengungkapan ini terjadi pada 15 Oktober 2026, dan diungkap dalam konferensi pers, pada Rabu (21/10/2026).
Dari dua lokasi produksi tersebut, petugas mengamankan 16 orang yang diduga terlibat, dengan rincian 11 orang di Kecamatan Kartasura dan lima orang di Kecamatan Gatak. Pabrik di Kartasura memproduksi Tramadol, sedangkan pabrik di Gatak memproduksi Trihexyphenidyl.
Fakta Utama Pengungkapan
- Dua pabrik obat keras ilegal ditemukan di Sukoharjo dengan potensi produksi sekitar 492 juta butir obat.
- Omzet pabrik di Gatak mencapai sekitar Rp 800 juta per hari.
- Polisi menyita berbagai mesin produksi, bahan baku sebanyak 69,27 ton, dan obat jadi sebanyak 7.862.500 butir.
- Pengungkapan bermula dari informasi Bea Cukai terkait temuan Tramadol yang diduga rokok tanpa cukai.
- Para pelaku memiliki peran berbeda mulai dari operator, pengoperasian mesin, hingga pengemasan.
- Para pekerja mendapat upah antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulan dan tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan pabrik.
Detail Produksi dan Barang Bukti
Di pabrik Kartasura yang memproduksi Tramadol, polisi mengamankan:
- 13 jenis bahan baku dengan total berat 29 ton dan bahan cair sebanyak 270 liter.
- Berbagai mesin produksi seperti mesin pencampur, pencetak tablet, mesin pencetak strip, dan mesin pres plastik.
- Barang bukti hasil produksi berupa serbuk putih siap cetak seberat 1 ton yang dapat menghasilkan lebih dari 7,5 juta butir obat, serta Tramadol tablet siap kemas dan siap edar.
Sementara di pabrik Gatak yang memproduksi Trihexyphenidyl, ditemukan:
- 13 jenis bahan baku dengan berat 36 ton, cairan alkohol, dan propilen glikol sebanyak 380 liter.
- Mesin pencampur, pencetak tablet, mesin pres plastik, serta kendaraan operasional.
- Hasil produksi dalam berbagai bentuk dan warna, termasuk serbuk putih dan kuning siap cetak, serta sejumlah tablet siap kemas dan siap edar.
Peran Pelaku dan Sistem Distribusi
Penegak hukum mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk operator pabrik dan pekerja yang mengoperasikan mesin serta mengemas produk.
Dua tersangka di Kartasura, MR dan ATM, diduga bertanggung jawab sebagai operator dan pengirim Tramadol. Di Gatak, tersangka DO diduga sebagai penanggung jawab pabrik.
Distribusi obat ilegal ini dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan tujuan pengiriman antara lain Jakarta dan Brebes. Sistem pengiriman dibuat dengan pola yang memutus komunikasi langsung antara pengirim dan penerima agar menghindari deteksi.
Asal Bahan Baku dan Penyelidikan Lanjutan
Polisi menyatakan bahan baku berasal dari dalam dan luar negeri. Penyidik masih menyelidiki sumber bahan tersebut dan jalur masuknya ke Indonesia. Sebagian pekerja diketahui pernah bekerja di pabrik jamu sehingga memiliki pengetahuan produksi obat tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kapolda Metro Jaya Dadang Hartanto menegaskan, pengungkapan ini bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal dari sumber produksi. Selain penindakan hukum, pihak kepolisian juga fokus pada edukasi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mencegah penyalahgunaan obat keras ilegal.
Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dilakukan untuk menata kawasan rawan peredaran narkoba agar tidak kembali menjadi lokasi penyalahgunaan setelah penindakan.
Upaya pencegahan yang berkelanjutan dinilai penting untuk memperkuat ketahanan sosial masyarakat dan mengurangi permintaan terhadap obat keras ilegal di masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















