M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Syarief Nahdi dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Rabu (03/06/2026).
Baca juga : Usai Perombakan Pejabat, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala BGN, SS mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan telah berlangsung sejak Program Makan Bergizi Gratis mulai dijalankan pada Januari 2025. Program yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah tersebut memiliki alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada Tahun Anggaran (TA) 2025 dan Rp268 triliun pada TA 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyalahgunaan mekanisme penunjukan yayasan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu, ditemukan indikasi pengaturan proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN sehingga yayasan tertentu dapat lolos sebagai pelaksana program.
Akibat praktik tersebut, yayasan yang terafiliasi diduga memperoleh keuntungan dalam jumlah besar yang bersumber dari anggaran negara. Selain dugaan penyimpangan penunjukan mitra, penyidik juga mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
DH bersama SS dan LP diduga memengaruhi proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil pelaksanaan program di lapangan.
Beberapa pengadaan yang menjadi objek penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Khusus pada pengadaan motor listrik, penyidik menemukan indikasi pembayaran kepada vendor yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, terdapat dugaan mark-up harga pada sejumlah pengadaan yang sedang didalami penyidik.
Syarief mengatakan, dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar serta tidak mendukung efektivitas pelaksanaan program sebagaimana tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta penelusuran aliran dana,” pungkas Syarief..
Ketiga tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (red)

