M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025-2026.
